fbpx

Paket Pengurusan Koperasi di Pangaur – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan  Koperasi di  
Pangaur -  Kabupaten Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Paket Pengurusan Koperasi di
Pangaur – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner & pelanggan), dibuat, didanai, diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Target utama badan hukum koperasi yaitu membantu kebutuhan ekonomi ownernya guna menambah kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan profit maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas pelayanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan penduduk selain anggota koperasi

INVESTASI Paket Pengurusan Koperasi di
Pangaur – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan  Koperasi di  
Pangaur -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pengurusan  Koperasi di  
Pangaur -  Kabupaten Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, prosedur cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri dan di waktu yang bersamaan dapat diadakan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini sesuai dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pengurusan Koperasi di
Pangaur – Kabupaten Bogor

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan