fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Margalaksana Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Margalaksana  Tasikmalaya Jasa Legalitas Tasikmalaya –  Melayani Biro Jasa Pendirian CV di Margalaksana Tasikmalaya & seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian CV di Margalaksana Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Margalaksana  Tasikmalaya

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Margalaksana  Tasikmalaya

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Baca juga : Biro Jasa Pendirian CV di Margalaksana Tasikmalaya

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan