fbpx

Paket Pengurusan KOPERASI di Curug Mekar – Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Curug Mekar -  Bogor Kami , Melayani Paket Pengurusan KOPERASI di Curug Mekar – Bogor – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tugas inti badan hukum koperasi adalah memenuhi kebutuhan kesejahteran pemiliknya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika terjadi kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

HARGA Paket Pengurusan KOPERASI di Curug Mekar – Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Curug Mekar -  Bogor

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Curug Mekar -  Bogor

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus menyetorkan modal usaha, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan KOPERASI di Curug Mekar – Bogor

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan