fbpx

Paket Pengurusan KOPERASI di Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi

 Paket Pengurusan KOPERASI  di   Cikarang Barat  -  Kabupaten Bekasi Kami , Melayani Paket Pengurusan KOPERASI di Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg owner dan pengguna), didirikan, didanai, diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tugas pokok badan hukum koperasi adalah memenuhi kebutuhan kesejahteran pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila mendapatkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kemampuan fasilitas  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan lingkungan diluar anggota badan hukum koperasi

BIAYA Paket Pengurusan KOPERASI di Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi

 Paket Pengurusan KOPERASI  di   Cikarang Barat  -  Kabupaten Bekasi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. Undang-Undang 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi diatur di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pengurusan KOPERASI  di   Cikarang Barat  -  Kabupaten Bekasi

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal usaha, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan KOPERASI di Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan