fbpx

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber Mitra Usaha Indonesia Melayani , Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan resmi.

Perseroan Penanaman Modal Asing ialah Perusahaan yang dibuat di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia yang komposisi modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah membuka peluang seluas-luas kepada Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja sekaligus mengangkat perkembangan ekonomi Dalam negri

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber

Ketentuan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pembuat Min. Dua orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Saat Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. MODAL MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  akan lebih besar bila bidang usaha yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi investasi juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka sebaiknya meninjau jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan