fbpx

Paket Pengurusan Koperasi di Cijayanti – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan  Koperasi di Cijayanti -  Kabupaten Bogor Jasa Legalitas Bandung , Melayani Paket Pengurusan Koperasi di Cijayanti – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg owner & pelanggan), dibentuk, didanai, diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan inti badan hukum koperasi yaitu membantu hajat kesejahteran ownernya guna memajukan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kapasitas fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani permintaan lingkungan selain anggota koperasi

BIAYA Paket Pengurusan Koperasi di Cijayanti – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan  Koperasi di Cijayanti -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pengurusan  Koperasi di Cijayanti -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri dan pada tempat yang sama juga dapat dilakukan pembinaan seputar perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pembentukan, ini sesuai di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan SK Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pengurusan Koperasi di Cijayanti – Kabupaten Bogor

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan