Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pengurusan KOPERASI di Nanggewer Mekar – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg pemilik dan pelanggan), dibentuk, didanai, dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi ialah menopang hajat ekonomi pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Andai terjadi profit maka diberikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas layanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat melayani permintaan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi
HARGA Layanan Pengurusan KOPERASI di Nanggewer Mekar – Kabupaten Bogor
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .
Selanjutnya jenis-jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
CARA PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal operasional, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib dicek adalah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan SK Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Layanan Pengurusan KOPERASI di Nanggewer Mekar – Kabupaten Bogor