Kami – Menyediakan Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jayamulya – Indramayu & seluruh Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jayamulya – Indramayu
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Baca Juga : Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jayamulya – Indramayu
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Sejatinya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh laba.
Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Anggota Minimal 2 Persero
- KTP + NPWP + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer