fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gunungpuyuh – Sukabumi

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gunungpuyuh  - Sukabumi CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gunungpuyuh – Sukabumi dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gunungpuyuh – Sukabumi

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gunungpuyuh  - Sukabumi

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gunungpuyuh  - Sukabumi

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca juga : Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gunungpuyuh – Sukabumi

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan