Jasa Legalitas Sukabumi – Paket Pendirian CV di Situmekar – Sukabumi & semua Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Biaya Paket Pendirian CV di Situmekar – Sukabumi
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan laba.
Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Persero Minimal dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV