Jasa Legalitas Bogor – Melayani Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ranggamekar – Kota Bogor dan semua wilayah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ranggamekar – Kota Bogor
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.
Diluar itu, persekutuan dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.
Judul : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ranggamekar – Kota Bogor
Ketentuan Pembuatan CV
- Sekutu Minimal 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV