Jasa Legalitas Cirebon – Melayani Paket Pendirian CV di Pekiringan – Cirebon dan seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Biaya Paket Pendirian CV di Pekiringan – Cirebon
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bermaksud untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, persekutuan dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Anggota Paling sedikt 2 Persero
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer