fbpx

Layanan Pengurusan yayasan di Sawangan – Subang

 Layanan  Pengurusan yayasan di   Sawangan   -  Subang CV.Mitrusindo Melayani Layanan Pengurusan yayasan di Sawangan – Subang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya dan berpengalaman. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal tujuh September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika sudah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.

Layanan Pengurusan yayasan di Sawangan – Subang

  Layanan  Pengurusan yayasan di   Sawangan   -  Subang

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan fusi yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Transparasi Sumber-sumber Aset Yayasan

Layanan Pengurusan yayasan di Sawangan – Subang

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan yayasan di   Sawangan   -  Subang

×
Permohonan