fbpx

Paket Pembuatan YAYASAN di Kiaracondong- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan YAYASAN di Kiaracondong- Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan dicatat dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pembuatan YAYASAN di Kiaracondong- Bandung

 

×
Permohonan