JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan Yayasan di Kabupaten Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pembuatan Yayasan di Kabupaten Bandung