fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ciasem Subang

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciasem  Subang Jasa Legalitas Subang –  Melayani Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ciasem Subang & seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Baca juga : Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ciasem Subang

layanan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ciasem Subang

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciasem  Subang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciasem  Subang

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan