Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangbarang – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.
PT Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang dibuat di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia yang komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya baik seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.
Saat tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah mencanangkan kesempatan sebesar-besarnya kepada Warga Negara Asing untuk berinvestasi di negara Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Dalam negri
Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangbarang – Kabupaten Bandung Barat
Aturan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Pembuat Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
- Warga Negara Asing Pasport
- WNI (KTP + KK + NPWP )
- Modal Minimal sepuluh Milyar
- KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk PMA)
Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing
- INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang termasuk Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai perundang-undangan.Modal ini akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dikerjakan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi - BIDANG KERJA (KODE KBLI)
Pastikan bidang kerja yang dikerjakan tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain. - PEMBAGIAN INVESTASI
Pembagian investasi juga perlu diperhatikan antara WNI dengan WNA berdasarkan Bisnis yang dipilih contohnya :- Restoran : Boleh 100% Asing
- Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
- Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
- Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
- Dll
- KITAS/KITAP
Untuk WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap - POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
Bila PT PMA atau PMDN merekrut TKA maka harap meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan contohnya :- Perseroan tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu berdasarkan Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami