fbpx

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangbarang – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sindangbarang -   Kabupaten Bandung Barat Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangbarang – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

PT Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang dibuat di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia yang komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya baik seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah mencanangkan kesempatan sebesar-besarnya kepada Warga Negara Asing untuk berinvestasi di negara Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Dalam negri

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangbarang – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sindangbarang -   Kabupaten Bandung Barat

Aturan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang termasuk Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai perundang-undangan.Modal ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dikerjakan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikerjakan tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian investasi juga perlu diperhatikan antara WNI dengan WNA berdasarkan Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila PT PMA atau PMDN merekrut TKA maka harap meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan