fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibogo – Pasirkaliki

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibogo -  Pasirkaliki Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibogo – Pasirkaliki & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan resmi.

PT PMA adalah PT yang dibuat di wilayah hukum Indonesia yang kepemilikan modalnya ada WNA didalamnya baik seluruhnya ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka peluang lebar pada Orang Asing untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, untuk memperluas kesempatan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibogo – Pasirkaliki

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibogo -  Pasirkaliki

Syarat Membuat PT PMA

  1. Pembuat Min. 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Perseroan yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan aturan perundang-undangan.Modal tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dikelola diperpolehkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi investasi juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing dilihat dari KODE KBLI yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka harap meninjau posisi yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibogo – Pasirkaliki Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan