fbpx

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di KBB

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   KBB Mitra Usaha Indonesia Melayani , Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di KBB dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan legal.

PT Penanaman Modal Asing adalah PT yang dibuat di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan sebesar-besarnya untuk Orang Asing untuk membuka usaha di Indonesia, untuk membuka lapangan kerja juga mengangkat kenaikan ekonomi Indonesia

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di KBB

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   KBB

Aturan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. 2 orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Waktu Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikelola diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi investasi juga harus diatur antara WNI & Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perusahaan tidak boleh merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan