Paket Pembuatan Perseroan Perorangan di Antapani Kidul Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis