Kami – Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarunajaya Sumedang dan seluruh wilayah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarunajaya Sumedang
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarunajaya Sumedang
Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Pendiri Minimal dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV