fbpx

Jasa Pengurusan yayasan di Sumur Batu – Kota Bekasi

Jasa  Pengurusan yayasan di Sumur Batu -   Kota Bekasi Kami Melayani Jasa Pengurusan yayasan di Sumur Batu – Kota Bekasi dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl tujuh sept 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Jasa Pengurusan yayasan di Sumur Batu – Kota Bekasi

 Jasa  Pengurusan yayasan di Sumur Batu -   Kota Bekasi

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan fusi yayasan bisa dilakukan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Soal Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan

Jasa Pengurusan yayasan di Sumur Batu – Kota Bekasi

PROSES PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pengurusan yayasan di Sumur Batu -   Kota Bekasi

×
Permohonan