fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Margaluyu Kabupaten Sukabumi

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Margaluyu   Kabupaten Sukabumi Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Margaluyu Kabupaten Sukabumi & seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online  ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Margaluyu Kabupaten Sukabumi

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Margaluyu   Kabupaten Sukabumi

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Margaluyu   Kabupaten Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Baca juga : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Margaluyu Kabupaten Sukabumi

Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan