fbpx

Paket Pembuatan CV di Tanjungsari Kabupaten Sukabumi

 Paket Pembuatan CV  di  Tanjungsari   Kabupaten Sukabumi Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Paket Pembuatan CV di Tanjungsari Kabupaten Sukabumi dan seluruh   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Paket Pembuatan CV di Tanjungsari Kabupaten Sukabumi

 Paket Pembuatan CV  di  Tanjungsari   Kabupaten Sukabumi

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Paket Pembuatan CV  di  Tanjungsari   Kabupaten Sukabumi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bermaksud untuk memperoleh profit.

Judul : Paket Pembuatan CV di Tanjungsari Kabupaten Sukabumi

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan