Lembaga Profesional Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Waru – Indramayu dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan harga khusus dengan memesan saat ini juga.
YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal tujuh sept dua ribu empat menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika telah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Layanan Pengurusan YAYASAN di Waru – Indramayu
Organisasi Yayasan
Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin menjalankan merger yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Layanan Pengurusan YAYASAN di Waru – Indramayu