JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Tenjolaya- Kabupaten Bandung , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Dana Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Tenjolaya- Kabupaten Bandung