fbpx

Layanan Pengurusan YAYASAN di Linggasana – Kuningan

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di   Linggasana   -  Kuningan CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Linggasana – Kuningan dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl tujuh September dua ribu empat mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.

Layanan Pengurusan YAYASAN di Linggasana – Kuningan

  Layanan  Pengurusan YAYASAN di   Linggasana   -  Kuningan

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Layanan Pengurusan YAYASAN di Linggasana – Kuningan

CARA PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di   Linggasana   -  Kuningan

×
Permohonan