fbpx

Layanan Pengurusan YAYASAN di Karanggan – Kabupaten Bogor

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di  Karanggan -   Kabupaten Bogor Lembaga Profesional Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Karanggan – Kabupaten Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal tujuh September dua ribu empat menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Layanan Pengurusan YAYASAN di Karanggan – Kabupaten Bogor

  Layanan  Pengurusan YAYASAN di  Karanggan -   Kabupaten Bogor

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan fusi yayasan bisa diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Kejelasan asal muasal Harta Yayasan

Layanan Pengurusan YAYASAN di Karanggan – Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di  Karanggan -   Kabupaten Bogor

×
Permohonan