fbpx

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di    Kabupaten Sukabumi Jasa Legalitas Bandung , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg pemilik & pelanggan), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tugas utama badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan kesuksesan pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Jika terjadi profit maka  diberikan ke anggotanya , jika kemampuan layanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan warga diluar anggota badan usaha koperasi

HARGA Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di    Kabupaten Sukabumi

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di    Kabupaten Sukabumi

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi diawali dengan melaksanakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & pada tempat yang sama bisa dilakukan pembinaan mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini tertuang pada Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib dicek adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan