fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Mulya -   Kabupaten Bandung Barat Kami Menyediakan , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan Penanaman Modal Asing adalah Perusahaan yang dibuat di wilayah hukum NKRI dengan penyertaan modalnya ada WNA didalamnya baik semuanya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mencanangkan peluang lebar pada Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja sekaligus meningkatkan perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Mulya -   Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Waktu Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MINIMAL 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Perseroan yang tergolong PMA diwajibkan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dijalankan memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikerjakan diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian pendanaan juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib melihat karier yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan