fbpx

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangjaya – Cimahi Utara

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sindangjaya -  Cimahi Utara Kami Melayani , Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangjaya – Cimahi Utara dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan resmi.

Perseroan Terbatas PMA ialah PT yang dibuat di domisili hukum Indonesia yang komposisi sahamnya ada Orang Asing didalamnya entah secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan luas kepada Penanaman Modal Asing untuk berinvestasi di dalam negri, guna membuka peluang kerja dan menaikan perkembangan ekonomi Dalam negri

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangjaya – Cimahi Utara

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sindangjaya -  Cimahi Utara

Syarat Mendirikan PT PMA

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Jika Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Perseroan yang terdapat PMA mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan aturan UU.Modal ini  akan lebih besar bila bidang usaha yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian modal juga wajib diatur antara WNI & Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin mengelola di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib melihat posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan dilarang menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangjaya – Cimahi Utara Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan