fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Mekarjaya – Cigugur Tengah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Mekarjaya -  Cigugur Tengah Kami Melayani , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Mekarjaya – Cigugur Tengah dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

Perseroan Penanaman Modal Asing ialah Perseroan yang didirikan di Kawasan hukum RI dengan komposisi sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah secara penuh maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada WNA untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, guna membuka lapangan kerja juga meningkatkan perkembangan ekonomi Dalam negri

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Mekarjaya – Cigugur Tengah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Mekarjaya -  Cigugur Tengah

Aturan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. 2 Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, PT yang termasuk PMA mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian investasi juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia dengan WNA berdasarkan KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan PMA atau PMDN merekrut TKA maka harus meninjau jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan