fbpx

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Mekarsari – Kabupaten Bogor

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Mekarsari  -  Kabupaten Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Mekarsari – Kabupaten Bogor – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki hak double (sbg owner & konsumer), dibentuk, didanai, dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu meningkatkan hajat ekonomi pemiliknya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Jika menghasilkan keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , jika kekuatan pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Mekarsari – Kabupaten Bogor

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Mekarsari  -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Mekarsari  -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini diisaratkan di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Mekarsari – Kabupaten Bogor

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan