Layanan Pengurusan PT Perorangan di Panyadap Kabupaten Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email