Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Kabupaten Bandung – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan memiliki keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Sanksi melalui Email