fbpx

Layanan Pengurusan PT Perorangan di Antapani Kidul Bandung

PT perseoranganLayanan Pengurusan PT Perorangan di Antapani Kidul Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

perseroan perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan