Kami , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di
Bandung – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termuat di UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg owner & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.
Tugas utama badan hukum koperasi ialah menopang kebutuhan ekonomi ownernya guna meninggikan kemakmuran anggota. Jika menghasilkan keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , jika kekuatan pelayanan koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat melayani permintaan lingkungan diluar anggota badan hukum koperasi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh minimal tiga Unit Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi diatur pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan mentah yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri dari setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal operasional, ini sesuai di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Operasional & Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib dicek ialah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Untuk Layanan Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di
Bandung silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia