Layanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Sukaresmi Kabupaten Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik