Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Cijawura Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi tertulis