fbpx

Layanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Sukajadi Bandung

PT peroranganLayanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Sukajadi Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perseorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan