fbpx

Biro Jasa Pengurusan Paguyuban di Kabupaten Bandung Barat

Biro Jasa Pengurusan Paguyuban di Kabupaten Bandung Barat – Berpengalaman & Terpercaya kami melayani wilayah Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah serupa yang kerap digunakan antara lain kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dll. Seluruhnya memiliki maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pengurusan Paguyuban di  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek independen yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga aset perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata masyarakat atau klient
  • Ormas bisa berkembang lebih pasti
  • Bisa membuat rek. bank atas nama organisasi
  • priroritas dalam memperoleh bantuan moril maupun materil baik dari CSR maupun negara

TAHAPAN PEMBUATAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama organisasi. Pemesanan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemohonan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui online yang berisi beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan antara lain ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Biro Jasa Pengurusan Paguyuban di Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan