fbpx

Layanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Karangmekar Cimahi

Pendirian PT peroranganLayanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Karangmekar Cimahi – Perseroan Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

perseroan perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan