Layanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Karangmekar Cimahi – Perseroan Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik