Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan di Cibabat Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Teguran tertulis