fbpx

Layanan Pengurusan Koperasi di Pananjung – Garut

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Pananjung  -  Garut Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pengurusan Koperasi di Pananjung – Garut – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg owner & pelanggan), dibuat, didanai, diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Target inti badan usaha koperasi ialah memenuhi hajat kemudahan anggotanya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila terdapat keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kemampuan fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani permintaan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Layanan Pengurusan Koperasi di Pananjung – Garut

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Pananjung  -  Garut

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan mentah milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Pananjung  -  Garut

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini sesuai di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pengurusan Koperasi di Pananjung – Garut

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan