fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di Lembursawah – Sukabumi

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Lembursawah  -   Sukabumi Kami , Layanan Pengurusan KOPERASI di Lembursawah – Sukabumi – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg owner dan pengguna), dibuat, dimodali , diatur dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Target inti badan hukum koperasi yaitu meningkatkan kepentingan kemudahan pemiliknya guna memajukan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , serta kemampuan layanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

HARGA Layanan Pengurusan KOPERASI di Lembursawah – Sukabumi

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Lembursawah  -   Sukabumi

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi disebutkan di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Lembursawah  -   Sukabumi

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas inti materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini sesuai di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pendirian & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib dicek sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan SK Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan KOPERASI di Lembursawah – Sukabumi

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan