fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di Jatimakmur – Bekasi

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di  Jatimakmur -  Bekasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pengurusan KOPERASI di Jatimakmur – Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub di UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), didirikan, didanai, diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tujuan inti badan hukum koperasi adalah menopang kepentingan kemudahan ownernya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila terdapat laba maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kekuatan layanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani permintaan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Layanan Pengurusan KOPERASI di Jatimakmur – Bekasi

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di  Jatimakmur -  Bekasi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan dasar milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di  Jatimakmur -  Bekasi

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk menetapkan inti isi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal pembentukan, ini diatur pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diperikasa adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan KOPERASI di Jatimakmur – Bekasi

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan