Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pengurusan Koperasi di Bojongkantong – Banjar – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat pada UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibentuk, didanai, dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Tujuan inti badan usaha koperasi adalah memenuhi hajat kesejahteran anggotanya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , dan kemampuan fasilitas koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi
BIAYA Layanan Pengurusan Koperasi di Bojongkantong – Banjar
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Selanjutnya jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & lokasi pembinaan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, tata cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dilakukan dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri dan di tempat yang sama juga bisa diadakan pengisian materi mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Ketentuan mengenai penutupan
- Sanksi; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Layanan Pengurusan Koperasi di Bojongkantong – Banjar