fbpx

Layanan Pembuatan KOPERASI di Sadapaingan – Ciamis

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Sadapaingan  -  Ciamis Kami , Layanan Pembuatan KOPERASI di Sadapaingan – Ciamis – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi diatur di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg owner & pengguna), dibuat, dimodali , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Target utama badan hukum koperasi ialah menopang hajat kesuksesan ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Misalkan terdapat kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kapasitas pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan penduduk yang bukan anggota koperasi

INVESTASI Layanan Pembuatan KOPERASI di Sadapaingan – Ciamis

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Sadapaingan  -  Ciamis

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi disebutkan di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Sadapaingan  -  Ciamis

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri & di tempat yang sama bisa dilakukan pengisian materi mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib mempunyai modal usaha, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang harus diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Layanan Pembuatan KOPERASI di Sadapaingan – Ciamis

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan