fbpx

Layanan Pendirian PT Perorangan di Cimahi Utara Cimahi

Pendirian perseroan perorangan Layanan Pendirian PT Perorangan di Cimahi Utara Cimahi – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

PT perseorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta PT terpisah dengan kekayaan pemilik

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Sanksi tertulis
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan