fbpx

Biro Jasa Pendirian PT Perorangan di Cibabat Cimahi

Pendirian PT peroranganBiro Jasa Pendirian PT Perorangan di Cibabat Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan